Majelis Ulama Indonesia telah mendapat pertanyaan-pertanyaan dari Kejaksaan Agung, sebagai berikut :
- 1. Jamaah Muslimin Hizbullah berpendapat bahwa: “Berbai’at kepada Imam Jamaah Muslimin Hizbullah adalah wajib hukumnya. Bagaimana pendapat Majelis Ulama mengenai persoalan tersebut di atas?
- Dapatkah Majelis Ulama Indonesia memberikan kepada kami dalil-dalil AlQur’an maupun Hadits mengenai persoalan Jama’at Imamah/Khalifah dan Bai’ at selain daripada yang dikemukakan oleh Jemaat Muslimin Hizbullah?
- Kami memohon pendapat Majelis Ulama Indonesia tentang telah dibentuknya Jamaat Muslimin Hizbullah dibawah pimpinan Syeh Wall Al Fatah tahun 1953 yang kemudian sampai kini masih diteruskan dbawah pimpinan/Imam Haj i Muhyiddin Hamdi.
- Apa masih ada keterangan lain yang akan diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia sehubungan dengan telah “ditetapinya” Jamaah Muslimin Hizbullah tersebut. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah mengadakan dua kali sidang terbatas, pada tanggal 12 Juli 1978 dan tanggal 2 Agustus 1978 guna membahas tentang Jama’ah, Khalifah, dan Bai’at berkesimpulan sebagai berikut :