FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 11 Tahun 2017
Tentang
Meyakini Adanya Kema’shuman Imam (’Ishmatul Imam)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
Menimbang :
- bahwa rasul-rasul Allah SWT yang diutus untuk mengemban risalah diberikan keistimewaan oleh Allah SWT, salah satunya adalah keterpeliharaan dari salah dan dosa (ma’shum), yang tidak diberikan kepada manusia lainnya;
- bahwa di tengah masyarakat muncul penyebaran keyakinan tentang ‘ishmatul imam (kema’shuman Imam) yang intinya menegaskan bahwa pemimpin agama atau imam itu terpelihara dari salah dan dosa (ma’shum), karenanya wajib diikuti dalam situasi dan kondisi apapun;
- bahwa keyakinan sebagaimana disebutkan dalam point b tersebut memicu timbulnya kebingungan, keresahan dan ketegangan di masyarakat, karenanya muncul pertanyaan mengenai hukum meyakini adanya ‘ishmatul imam;
- bahwa berdasarkan hal di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang meyakini adanya kema’shuman imam (‘ishmatul imam) sebagai pedoman.
Selengkapnya…