Penggunaan Bulu, Rambut Dan Tanduk Dari Hewan Halal Yang Tidak Disembelih Secara Syar’i Untuk Bahan Pangan, Obat-Obatan Dan Kosmetika
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 47 Tahun 2012 Tentang PENGGUNAAN BULU, RAMBUT DAN TANDUK DARI HEWAN HALAL YANG TIDAK DISEMBELIH ...