FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 10 Tahun 2017
Tentang
HUKUM MERAGUKAN KESEMPURNAAN AL-QUR’AN
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
Menimbang :
- bahwa al-Quran sebagai kalamullah terjaga kemurniannya, dan meyakini kesempurnaan al-Quran dan otentisitasnya merupakan bagian dari rukun iman;
- bahwa ada sebagian orang yang meyakini bahwa al-Quran yang ada di tengah masyarakat belum lengkap, masih ada ayat atau surat lain yang tidak dicantumkan, ada perubahan, ada pengurangan, dan sejenisnya yang muaranya meragukan kesempuranaan al-Quran;
- bahwa terhadap permasalahan tersebut muncul pertanyaan dari masyarakat tentang status hukum orang Islam yang meragukan kesempurnaan Al-Qur’an yang dimiliki umat Islam saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum meragukan kesempurnaan Al-Qur’an sebagai pedoman;
selengkapnya…
[googlepdf url=”https://mui-jateng.or.id/wp-content/uploads/2018/04/Fatwa-No.10-Tahun-2017-Tentang-Hukum-Meragukan-Keaslian-Al-Quran.pdf” download=”Download” width=”100%” height=”800″]


