Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah
Selasa, 28 Juli 2026
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Pengurus
      • DEWAN PERTIMBANGAN
      • DEWAN PIMPINAN HARIAN
      • PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI
  • FATWA DAN TAUSIAH
    • Fatwa Pusat
      • Aqidah dan Aliran Agama
      • Sosial Budaya
      • POM dan IPTEK
      • Ijtima’ Ulama
        • Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia V 2015
    • Fatwa Jawa Tengah
  • REKOMENDASI
    • Rekomendasi MUI
    • Rekomendasi DPS
      • Rekomendasi DPS LKS
      • Rekomendasi DPS BAZ/LAZ
    • Rekomendasi Studi ke Luar Negeri
  • LEMBAGA
    • LPPOM-MUI Jawa Tengah
    • DSN-MUI Perwakilan Jawa tengah
    • Muallaf Center Jawa Tengah
    • LPLH-SDA MUI Jawa Tengah
    • PW. Ganas Annar-MUI Jawa Tengah
    • PINBAS-MUI Jawa Tengah
      • Koperasi Halal Umat Jawa Tengah
  • MUI MENJAWAB
  • KHUTBAH
  • MUI KABUPATEN/KOTA
    • MUI KABUPATEN BANJARNEGARA
    • MUI KABUPATEN BANYUMAS
    • MUI KABUPATEN BATANG
    • MUI KABUPATEN BLORA
    • MUI KABUPATEN BOYOLALI
    • MUI KABUPATEN BREBES
    • MUI KABUPATEN CILACAP
    • MUI KABUPATEN DEMAK
    • MUI KABUPATEN GROBOGAN
    • MUI KABUPATEN JEPARA
    • MUI KABUPATEN KARANGANYAR
    • MUI KABUPATEN KEBUMEN
    • MUI KABUPATEN KENDAL
    • MUI KABUPATEN KLATEN
    • MUI KABUPATEN KUDUS
      • MUI KABUPATEN KUDUS
    • MUI KABUPATEN MAGELANG
    • MUI KABUPATEN PATI
    • MUI KABUPATEN PEKALONGAN
    • MUI KABUPATEN PEMALANG
    • MUI KABUPATEN PURBALINGGA
    • MUI KABUPATEN PURWOREJO
    • MUI KABUPATEN REMBANG
    • MUI KABUPATEN SEMARANG
    • MUI KABUPATEN SRAGEN
    • MUI KABUPATEN SUKOHARJO
    • MUI KABUPATEN TEGAL
    • MUI KABUPATEN TEMANGGUNG
    • MUI KABUPATEN WONOGIRI
    • MUI KABUPATEN WONOSOBO
    • MUI KOTA MAGELANG
    • MUI KOTA PEKALONGAN
    • MUI KOTA SEMARANG
    • MUI KOTA SALATIGA
    • MUI KOTA SURAKARTA
    • MUI KOTA TEGAL
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Pengurus
      • DEWAN PERTIMBANGAN
      • DEWAN PIMPINAN HARIAN
      • PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI
  • FATWA DAN TAUSIAH
    • Fatwa Pusat
      • Aqidah dan Aliran Agama
      • Sosial Budaya
      • POM dan IPTEK
      • Ijtima’ Ulama
        • Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia V 2015
    • Fatwa Jawa Tengah
  • REKOMENDASI
    • Rekomendasi MUI
    • Rekomendasi DPS
      • Rekomendasi DPS LKS
      • Rekomendasi DPS BAZ/LAZ
    • Rekomendasi Studi ke Luar Negeri
  • LEMBAGA
    • LPPOM-MUI Jawa Tengah
    • DSN-MUI Perwakilan Jawa tengah
    • Muallaf Center Jawa Tengah
    • LPLH-SDA MUI Jawa Tengah
    • PW. Ganas Annar-MUI Jawa Tengah
    • PINBAS-MUI Jawa Tengah
      • Koperasi Halal Umat Jawa Tengah
  • MUI MENJAWAB
  • KHUTBAH
  • MUI KABUPATEN/KOTA
    • MUI KABUPATEN BANJARNEGARA
    • MUI KABUPATEN BANYUMAS
    • MUI KABUPATEN BATANG
    • MUI KABUPATEN BLORA
    • MUI KABUPATEN BOYOLALI
    • MUI KABUPATEN BREBES
    • MUI KABUPATEN CILACAP
    • MUI KABUPATEN DEMAK
    • MUI KABUPATEN GROBOGAN
    • MUI KABUPATEN JEPARA
    • MUI KABUPATEN KARANGANYAR
    • MUI KABUPATEN KEBUMEN
    • MUI KABUPATEN KENDAL
    • MUI KABUPATEN KLATEN
    • MUI KABUPATEN KUDUS
      • MUI KABUPATEN KUDUS
    • MUI KABUPATEN MAGELANG
    • MUI KABUPATEN PATI
    • MUI KABUPATEN PEKALONGAN
    • MUI KABUPATEN PEMALANG
    • MUI KABUPATEN PURBALINGGA
    • MUI KABUPATEN PURWOREJO
    • MUI KABUPATEN REMBANG
    • MUI KABUPATEN SEMARANG
    • MUI KABUPATEN SRAGEN
    • MUI KABUPATEN SUKOHARJO
    • MUI KABUPATEN TEGAL
    • MUI KABUPATEN TEMANGGUNG
    • MUI KABUPATEN WONOGIRI
    • MUI KABUPATEN WONOSOBO
    • MUI KOTA MAGELANG
    • MUI KOTA PEKALONGAN
    • MUI KOTA SEMARANG
    • MUI KOTA SALATIGA
    • MUI KOTA SURAKARTA
    • MUI KOTA TEGAL
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah
No Result
View All Result

Ada Apa Dengan Shalat Kita?

Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA by Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA
18 April 2018
in Kolom Pojok
0

Oleh Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA

(Wakil Ketua Umum MUI Jawa Tengah)

Assalamualaikum wrwb.
Alhamdu liLlah wa sy-syukru liLlah. Puji dan syukur hanya milik Allah. Mari kita syukuri semua anugrah dan karunia Allah. Hanya karena kasih dan sayang-Nya, kita hingga detik ini dalam keadaan sehat afiat dan dapat menjalankan aktifitas kita. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Baginda Rasulullah Muhammad saw, keluarga, sahabat, dan para pengikut yang setia meneladani beliau. Semoga semua urusan kita dimudahkan oleh Allah, dan kelak di akhirat yang kita yakini tidak fiksi dan tidak fiktif, kita dapat syafaat dari beliau.

Saudaraku, masih dalam suasana peringatan Israk dan Mikraj Nabi Muhammad saw, ada pertanyaan yang mengusik fikiran kita. Mengapa seakan tidak ada korelasi signifikan antara jumlah penganut Islam di negara kita Indonesia ini, tidak berbanding lurus dengan tertib hidup dan kehidupan warga ini. Padahal dalam doa pembuka (iftitah) orang yang shalat selalu membaca “inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati liLlahi Rabbi l-‘alamin”. Artinya “sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku, hanyalah semata untuk Allah Tuhan sekalian alam”.

Mari kita mencoba melihat bagaimana angka kejahatan di Indonesia yang dulu dikenal sangat religius. Dalam kurun waktu 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2017, Indonesia Corupption Watch (ICW) mencatat ada 266 kasus korupsi. Kasus dengan jumlah tersangka 587 orang itu merugikan negara Rp 1,83 triliun dan nilai suap Rp 118,1 miliar (Alamsyah, Rabu, 30/8/2017).
Survei terbaru Transparency International, Indonesia menempati peringkat 96 (dari 180 negara di dunia) pada Indeks Persepsi Korupsi 2017. Skor yang diperoleh Indonesia dalam daftar indeks tersebut adalah 37, masih sama seperti skor yang didapat Indonesia di tahun sebelumnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis, Indeks Persepsi Korupsi 2017 menurut Laode M. Syarif, menggambarkan berbagai komponen penentu seperti layanan publik, kepastian hukum, kemudahan berbisnis, relasi antara politik dengan bisnis, dan lainnya. Perbaikan sejumlah parameter itu tak hanya menjadi tugas KPK saja, tapi juga seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. “Indeks Korupsi Indonesia berdasarkan hasil survei tahun 2017 berada di angka 37. Angka tersebut merupakan kombinasi dari berbagai indeks dan KPK bukan satu-satunya penentu.

Ini hanya dari indikator beberapa oknum pejabat saja, yang boleh jadi merupakan “fenomena gunung es” yang kecil tampak di permukaan, akan tetapi sebenarnya masih lebih besar yang tidak tampak. Mudah-mudahan fenomena itu tidak benar adanya. Karena boleh jadi masih banyak pejabat yang tidak mau korupsi dan melakukan pelanggaran lainnya yang merugikan uang rakyat. Meskipun hingga hari ini, kala pilkada dilakukan secara langsung, dan ongkos politiknya sangat mahal, maka tampaknya agak atau “sangat” susah untuk menghindari praktik dan prilaku korupsi. Tampaknya “dalil” Lord Acton “the power tend to corrupt and the absolute power tend to corrupt absolutely” artinya “kekuasaan cenderung merusak/korup dan kekuasaan yang mutlak cenderung merusak/korup secara mutlak” masih sangat “digandrungi” oleh banyak oknum kepala daerah.

Ini belum ditambah daftar prilaku kejahatan, pelanggaran, kesombongan, keangkuhan, dan sifat-sifat tidak terpuji lainnya. Kita juga masih menyaksikan berita-berita tentang kasus-kasus kriminal di media cetak, elektronik, dan media sosial yang makin hari makin nggegirisi dan memprihatinkan. Ada murid yang tega menganiaya gurunya hingga tewas, ada mahasiswa tega menghabisi sipir taksi online. Belum lama juga ada 41 orang tewas karena menenggak minuman keras (miras) oplosan, bahkan kabar terakhir mencapai 85 orang.

Lebih ngeri dan miris lagi, banyak biro travel yang menggunakan iklan dan layanan ibadah, tetapi ujung dan muaranya adalah menipu calon jamaah haji dan umrah, hingga milyaran dna trilyunan rupiah. Ribuan jamaah pun tertipu, uang tidak kembali, dan batal atau tidak bisa melaksanakan ibadah umrah. Padahal ada oknum yang secara fisik, yang menilu tersebut, tampak sangat nyata “bekas sujud”-nya yang berdahi hitam atau dalam bahasa Jawanya, “kapalen”. Teman saya yang usil berkomentar, apakah itu benar “bekas sujud” atau “memang dibuat seperti itu” untuk meyakinkan “calon jamaah”-nya yang menjadi sasaran.
Holy Quran 48:29
——————

مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ ۖ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا ۖ سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ ۚ ذَٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ ۚ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ ۗ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

“Muhammad itu adalah utusan Alah dan orang-orang yang bersama dengan dia asalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dna keridlaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunasnitu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Fath:29).

Menurut guru saya, atsar atau “bekas” sujud itu yang terpenting bukan “bekas secara fisik” saja, akan tetapi adalah bekas pada wajah yang menampakkan aura keshalihan, karena melanggengkan wudlu, berwajah berseri sebagai pancaran cinta dan pelita Allah yang siap mencintai siapapun dengan penuh kasih sayang dan penghormatan, sebagai wujud dan pantulan nyata mencintai semua hamba dan makhluk Allah. Meminjam bahasa Rasulullah saw, dampak sujud menunjukkan wajah al-basasah atau al-tabassum yang menampakan sifat kasih sayang, tanpa ada kebencian dan kecurigaan, sebagai pantulan kasih sayang.

Sayang kepada sesama adalah pantang untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang lain. Akan tetapi diisi dengan kasih sayang, tolong menolong, saling menghormati. Karena perumpamaan antara orang yang beriman satu dengan yang lainnya adalah laksana satu bangunan, yang antara tembok satu dan tembok lainnya, saling menguatkan.

عَن النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ؛ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى رواه البخاري ومسلم .

Riwayat dari Nu’man bin Basyir berkata, Rasulullah saw bersabda: “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta dan kasih sayang mereka dan saling mengasihinya adalah laksana satu tubuh, jika satu anggota badan mengeluh sakit, maka anggota tubuh yang lainnya pun ikut sakit, dengan sulit tidur dan flu” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim). 

Idealnya, orang yang sudah mengerjakan dan menjaga shalatnya, ia terhindar dari ucapan dan perbuatan yang isinya berlawanan dengan semua ajaran agama. Padahal agama mengajarkan hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Rasululullah saw menegaskan:

من حسن اسلام المراء تركه مالا يعنيه رواه الترمذي

“Termasuk baiknya keislaman seseorang, adalah apabila ia meninggalkan hal-hal yang tidak ada gunanya” (Riwayat at-Trmidzi). 

Saudaraku, marilah kita perbaiki kualitas ibadah shalat kita, dan kita implementasikan nilai-nilai yang kita ikrarkan dalam setiap shalat kita, agar hidup kita lebih sukses. Semoga kita termasuk hamba-hamba Allah yang beriman dan memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Apakah kita mampu menjalankan shalat kita dengan khusyu’, tentu kita semua berharap dapat menjalankan dan memelihara shalat kita dengan khusyu’, rendah hati, dan benar-benar khudlur dan khudlu’ karena Allah. Syukur kita mampu dengan shalat kita, kita bisa mendapatkan ihsan, yakni ketika kita beribadah kita mampu “ melihat” Allah, atau jika kita tidak mamlu, kita yakin bahwa Allah melihat kita, agar kita terhindar dari hal-hal yang dilarang-Nya.
Allah a’lam bi sh-shawab.

Purwokerto, Kampus Pascasarjana IAIN, 15/4/2018.

Tags: bekas sujudIsra'mikrajShalat
Previous Post

Video Pernyataan Sikap Bersama Ka Polres dan Ketua Umum MUI Jepara Tentang Perilaku Pornografi di Pantai Kartini Tanggal 14 April 2018

Next Post

SAKIT : UJIAN ATAU GANJARAN

Next Post

SAKIT : UJIAN ATAU GANJARAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah

© 2025 MUI - All Right Reserved unwahas.

Navigasi

  • PROFIL ORGANISASI
  • FATWA
  • REKOMENDASI
  • LEMBAGA
  • TANYA ULAMA

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Pengurus
      • DEWAN PERTIMBANGAN
      • DEWAN PIMPINAN HARIAN
      • PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI
  • FATWA DAN TAUSIAH
    • Fatwa Pusat
      • Aqidah dan Aliran Agama
      • Sosial Budaya
      • POM dan IPTEK
      • Ijtima’ Ulama
    • Fatwa Jawa Tengah
  • REKOMENDASI
    • Rekomendasi MUI
    • Rekomendasi DPS
      • Rekomendasi DPS LKS
      • Rekomendasi DPS BAZ/LAZ
    • Rekomendasi Studi ke Luar Negeri
  • LEMBAGA
    • LPPOM-MUI Jawa Tengah
    • DSN-MUI Perwakilan Jawa tengah
    • Muallaf Center Jawa Tengah
    • LPLH-SDA MUI Jawa Tengah
    • PW. Ganas Annar-MUI Jawa Tengah
    • PINBAS-MUI Jawa Tengah
      • Koperasi Halal Umat Jawa Tengah
  • MUI MENJAWAB
  • KHUTBAH
  • MUI KABUPATEN/KOTA
    • MUI KABUPATEN BANJARNEGARA
    • MUI KABUPATEN BANYUMAS
    • MUI KABUPATEN BATANG
    • MUI KABUPATEN BLORA
    • MUI KABUPATEN BOYOLALI
    • MUI KABUPATEN BREBES
    • MUI KABUPATEN CILACAP
    • MUI KABUPATEN DEMAK
    • MUI KABUPATEN GROBOGAN
    • MUI KABUPATEN JEPARA
    • MUI KABUPATEN KARANGANYAR
    • MUI KABUPATEN KEBUMEN
    • MUI KABUPATEN KENDAL
    • MUI KABUPATEN KLATEN
    • MUI KABUPATEN KUDUS
      • MUI KABUPATEN KUDUS
    • MUI KABUPATEN MAGELANG
    • MUI KABUPATEN PATI
    • MUI KABUPATEN PEKALONGAN
    • MUI KABUPATEN PEMALANG
    • MUI KABUPATEN PURBALINGGA
    • MUI KABUPATEN PURWOREJO
    • MUI KABUPATEN REMBANG
    • MUI KABUPATEN SEMARANG
    • MUI KABUPATEN SRAGEN
    • MUI KABUPATEN SUKOHARJO
    • MUI KABUPATEN TEGAL
    • MUI KABUPATEN TEMANGGUNG
    • MUI KABUPATEN WONOGIRI
    • MUI KABUPATEN WONOSOBO
    • MUI KOTA MAGELANG
    • MUI KOTA PEKALONGAN
    • MUI KOTA SEMARANG
    • MUI KOTA SALATIGA
    • MUI KOTA SURAKARTA
    • MUI KOTA TEGAL

© 2025 MUI - All Right Reserved unwahas.

obs188
obs188
https://www.ilike-movie.com/uploads/cache/obs188/