FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 8 Tahun 2011
Tentang
AMIL ZAKAT
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa kesadaran keagamaan masyarakat telah mendorong peningkatan jumlah pembayar zakat, yang kemudian diikuti oleh adanya pertumbuhan lembaga amil zakat secara signifikan;
b. bahwa dalam pengelolaan zakat, banyak ditemukan inovasi yang dilakukan oleh amil zakat yang seringkali belum ada rujukan formal dalam ketentuan hukum Islamnya, sehingga diperlukan adanya aturan terkait pengertian amil zakat, kriteria, serta hak dan kewajibannya;
c. bahwa di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai hukum yang terkait dengan amil zakat, mulai dari definisi, kriteria, serta tugas dan kewenangannya;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang amil zakat guna dijadikan pedoman.
selengkapnya….
[googlepdf url=”https://mui-jateng.or.id/wp-content/uploads/2018/04/No.-08-Amil-Zakat.pdf” download=”Download” width=”100%” height=”800″]