FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 9 Tahun 2011
Tentang
PENSUCIAN ALAT PRODUKSI YANG TERKENA NAJIS MUTAWASSITHAH
(NAJIS SEDANG) DENGAN SELAIN AIR
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:
MENIMBANG
: a. bahwa alat produksi (mesin) yang digunakan untuk memproduksi suatu produk halal, di dalam prakteknya dimungkinkan juga digunakan untuk memproduksi produk lain yang berbahan najis dan/atau haram sehingga alat produksi tersebut menjadi mutanajjis (terkena najis);
b. dicuci dengan menggunakan air akan merusak produk atau merusak alat tersebut, sementara penyucian bisa menggunakan bahan selain air yang dapat menghilangkan sifat-sifat najis;
c. bahwa terhadap hal di atas, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai hukum pensucian alat produksi dengan menggunakan selain air;
d. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum pensucian alat produksi yang terkena najis mutawassithah (najis sedang) dengan selain air, sebagai pedoman.