FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 10 Tahun 2011
Tentang
CARA PENSUCIAN EKSTRAK RAGI (YEAST EXTRACT)
DARI SISA PENGOLAHAH BIR (BREWER YEAST)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:
MENIMBANG :
a. bahwa hasil limbah produksi bir berupa ekstrak ragi (yeast extract) dapat dimanfaatkan untuk berbagai produk, misalnya media mikroba, bahan penyusun flavor/seasoning, suplemen karena banyak mengandung mineral, vitamin dan protein;
b. bahwa pada tahun 2003 MUI menetapkan bahwa ekstrak ragi (yeast extract) dari sisa pengolahan bir (brewer yeast) bisa dimanfaatkan setelah dicuci hingga hilang warna, bau dan rasa birnya, akan tetapi belum ada penjelasan mengenai tata cara pensuciannya;
c. bahwa atas dasar hal tersebut, muncul pertanyaan mengenai tata cara pencucian tersebut;
d. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Cara Pencucian Ekstrak Ragi (Yeast Extract) Dari Sisa Pengolahan Bir (Brewer Yeast), sebagai pedoman.
selengkapnya….