ULAMA INDONESIA
Nomor: 15 Tahun 2011
Tentang
PENARIKAN, PEMELIHARAAN, DAN PENYALURAN HARTA ZAKAT
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa dalam hal operasional penarikan, pemeliharaan, dan penyaluran zakat dimungkinkan adanya inovasi dan pengembangan tata cara seiring dengan dinamika sosial masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan;
b. bahwa di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai ketentuan penarikan dan penyaluran harta zakat, mulai dari penyaluran dari amil zakat kepada amil zakat berikutnya, penyaluran dari amil zakat kepada lembaga sosial, penyaluran harta zakat muqayyadah, serta sumber biaya operasional untuk kepentingan penarikan dan penyaluran zakat;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang penarikan dan penyaluran harta zakat guna dijadikan pedoman.