FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 17 Tahun 2013
Tentang
BERISTRI LEBIH DARI EMPAT DALAM WAKTU BERSAMAAN
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa dalam Islam, pernikahan adalah merupakan bentuk ibadah yang terikat oleh syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi;
b. bahwa ada pengaduan dari masyarakat mengenai seseorang yang menikahi wanita lebih dari empat dalam satu waktu, dan menanyakan hukumnya;
c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan guna dijadikan pedoman.
selengkapnya….
[googlepdf url=”https://mui-jateng.or.id/wp-content/uploads/2018/04/No.-17-Beristri-Lbh-Dari-Empat-Dlm-Wkt-Bersamaan.pdf” download=”Download” width=”100%” height=”800″]


