FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 22 Tahun 2011
Tentang
PERTAMBANGAN RAMAH LINGKUNGAN
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa manusia sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) memiliki amanah dan tanggung jawab untuk memakmurkan bumi seisinya;
b. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk barang tambang, merupakan karunia Allah SWT yang dapat dieksplorasi dan dieksploitasi untuk kepentingan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat (mashlahah ‘ammah) secara berkelanjutan.
c. bahwa dalam proses eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud huruf b wajib menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup agar tidak menimbulkan kerusakan (mafsadah);
d. bahwa dalam prakteknya, kegiatan pertambangan seringkali menyimpang dan tidak memperhatikan dampak negatif, baik pada aspek ekologi, eknomi, maupun sosial dan budaya;
e. bahwa terhadap masalah ini, ada pertanyaan di masyarakat mengenai hukum pertambangan dalam Islam dan praktek pertambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan;
f. bahwa oleh karena itu Komisi Fatwa MUI perlu menetapkan fatwa tentang pertambangan ramah lingkungan guna dijadikan pedoman.
selengkapnya…..