15 APR 2018 18:01 WIB | OLEH: BUDI SANTOSO/WIED
JEPARA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jepara membuat surat pernyataan bersama dengan Polres Jepara, pada Minggu (15/4) petang. Surat pernyataan ini dibuat untuk menyikapi adanya kasus tarian erotis yang terjadi di Pantai Kartini Jepara, pada Sabtu (14/4). Dalam pernyataan bersama ini, baik Polres Jepara maupun MUI sama-sama menyatakan mengecam atas tindakan ini.
Ketua MUI Jepara, H Mashudi menegaskan, kejadian ini sangat memukul perasaan masyarakat Jepara. Di tengah-tengah peringatan Hari Jadi Jepara dan peringatan Israk Miraj serta disaat Polres Jepara tengah bangkit mengatasi masalah Pekat (penyakit masyarakat), malah terjadi kejadian ini. Selain melanggar norma hukum, kejadian ini juga melanggar norma sosial, norma agama dan sekaligus norma susila.
“Karena itu, MUI Jepara secara tegas akan mengawal progress penanganan kasus ini. Kami mendukung penegakan hukum yang akan dilakukan Polres Jepara. Mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang lagi,” kata H Mashudi dalam pernyataannya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas atas kejadian ini. Penegakan hukum seadil-adilnya akan dilakukan pihaknya. Pihaknya berjanji akan secepatnya menyelesaikan penanganan hukum atas kasus ini. Kejadian ini berawal dari penyalahgunaan ijin yang diberikan Polres Jepara, dengan menyisipkan kegiatan pornoaksi.
“Kami sudah sampaikan akan melakukan tindakan tegas atas kejadian ini. Sejak kejadian kami bubarkan, kami sudah memanggil belasan orang untuk kami minta keterangan. Kami juga sudah mulai menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar AKBP Yudianto Adi Nugroho, dalam kesempatan yang sama.