FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 28 Tahun 2013
Tentang
SEPUTAR MASALAH DONOR AIR SUSU IBU (ISTIRDLA’)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa di tengah masyarakat ada aktifitas berbagi air susu ibu untuk kepentingan pemenuhan gizi anak-anak yang tidak berkesempatan memperoleh air susu ibunya sendiri, baik disebabkan oleh kekurangan suplai ASI ibu kandungnya, ibunya telah tiada, tidak diketahui ibu kandungnya, maupun sebab lain yang tidak memungkinkan akses ASI bagi anak;
b. bahwa untuk kepentingan pemenuhan ASI bagi anak-anak tersebut, muncul inisiasi dari masyarakat untuk mengoordinasikan gerakan Berbagai Air Susu Ibu serta Donor ASI;
c. bahwa di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai ketentuan agama mengenai masalah tersebut di atas serta hal-hal lain yang terkait dengan masalah keagamaan sebagai akibat dari aktifitas tersebut;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang seputar masalah donor air susu ibu (istirdla’) guna dijadikan pedoman.
selengkapnya….
[googlepdf url=”https://mui-jateng.or.id/wp-content/uploads/2018/04/No.-28-Seputar-Masalah-Donor-ASI.pdf” download=”Download” width=”100%” height=”800″]


