FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 47 Tahun 2012
Tentang
PENGGUNAAN BULU, RAMBUT DAN TANDUK DARI HEWAN HALAL YANG TIDAK DISEMBELIH SECARA SYAR’I UNTUK BAHAN PANGAN, OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
1. Bahwa sejumlah obat-obatan dan kosmetika disinyalir mengandung unsur yang berasal dari bulu, rambut, dan tanduk bangkai hewan halal;
2. Bahwa menurut para ahli kesehatan, bulu, rambut dan tanduk hewan halal mengandung protein dan zat yang dapat menjadi bahan obat-obatan dan kosmetika;
3. Bahwa masyarakat sangat memerlukan penjelasan tentang hukum menggunakan bulu, rambut dan tanduk yang berasal dari hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i untuk bahan pangan, obat-obatan dan kosmetika;
4. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan bulu, rambut dan tanduk dari hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i untuk bahan pangan, obat-obatan dan kosmetika guna dijadikan pedoman.
selengkapnya…
[googlepdf url=”https://mui-jateng.or.id/wp-content/uploads/2018/04/No.-40-Badal-Tawaf-Ifadhah.pdf” download=”Download” width=”100%” height=”800″]


