FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 48 Tahun 2012
Tentang
PENGGUNAAN PLASENTA HEWAN HALAL
UNTUK BAHAN OBAT
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
1. bahwa saat ini plasenta hewan bisa dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan obat;
2. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum penggunaan plasenta hewan halal untuk bahan obat;
3 bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan plasenta hewan halal untuk bahan obat sebagai pedoman.
selengkapnya….
[googlepdf url=”https://mui-jateng.or.id/wp-content/uploads/2018/04/Penggunaan-Plasenta-Hewan-Halal-utk-Bahan-Obat.pdf” download=”Download” width=”100%” height=”800″]



