FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 43 Tahun 2012
Tentang
PENYALAHGUNAAN FORMALIN DAN BAHAN BERBAHAYA LAINNYA DALAM PENANGANAN DAN PENGOLAHAN IKAN
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa dalam Islam, salah satu tujuan pokok dari syari’at adalah menjaga jiwa (hifz al-nafs), maka Islam menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat dan mencegah setiap penggunaan bahan yang membahayakan;
b. bahwa salah satu jenis konsumsi makanan sehat adalah makan ikan, yang terbukti sangat bermanfaat untuk kesehatan dan ketersediaannya sangat banyak sehingga perlu ada dorongan peningkatan konsumsi ikan yang sehat;
c. bahwa dalam penanganan dan pengolahan ikan, seringkali terjadi penyalahgunaan formalin dan zat berbahaya untuk kepentingan pengawetan ikan, sehingga menyebabkan keresahan di tingkat masyarakat;
d. bahwa terhadap fakta tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum penggunaan formalin dalam produk perikanan;
e. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan formalin dan zat berbahaya lainnya untuk pengawet ikan guna dijadikan pedoman.