FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 02 Tahun 2012
Tentang
SARANG BURUNG WALET
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa di tengah masyarakat muncul budidaya burung walet yang diambil sarangnya serta dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan konsumtif, baik untuk pangan maupun obat;
b. bahwa sarang burung walet berasal dari cairan yang keluar bersama air liur yang telah mengering, dan tidak jarang bercampur dengan kotoran, bahkan ada anggapan di sebagian masyarakat bahwa sarang burung walet berasal dari air liur yang sudah mengering;
c. bahwa pada kasus yang seperti ini, muncul pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi sarang burung walet dan membudidayakannya;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum sarang burung walet guna dijadikan pedoman.
selengkapnya….