FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 25 Tahun 2012
Tentang
HUKUM MENGONSUMSI BEKICOT
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:
Menimbang :
1. bahwa seiring dengan dinamika yang terjadi di masyarakat, ada sekelompok masyarakat dan rumah makan yang memanfaatkan bekicot sebagai salah satu menu untuk pangan;
2. bahwa masyarakat memerlukan penjelasan tentang hukum memakan bekicot;
3. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum mengonsumsi bekicot untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.
selengkapnya….