Semarang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Halaqah Ulama tentang Prospek Arbitrase Syariah sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.”
Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Hukum dan HAM dan Komisi Fatwa ini dipusatkan di Hotel Pandanaran Semarang, Sabtu-Ahad, 30-31 Oktober 2021.
Ketua Panitia H. Eman Sulaeman, M.H menjelaskan, perkembangan ekonomi syariah dewasa ini bukan sebatas teori, tapi sudah berkembang pesat di ranah praktis, sesuai masalah kontemporer. Fikih muamalah misalnya sebagian sudah diadaptasi dan diadopsi menjadi fatwa dewan syariah nasional.
Dalam tataran praktis, perkembangan ekonomi syariah maju pesat. Lembaga perbankan syariah dan bank konvensional membuka unit usaha syariah. Belum lagi perkembangan pada bidang bisnis syariah non bank. Para praktiknya, ada banyak sengketa yang timbul dari kegiatan ini.
“Sesuai UU, kewenangan sengketa dapat diatasi oleh Pengadilan Agama. Namun, hakim tidak banyak yang memiliki keahlian cukup. Lalu para pihak mencari lembaga kredibel terkait, salah satunya Basyarnas,” kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang ini.
Jika memilih Basyarnas, lanjut Eman, kentungannya maka para pihak dapat memilih arbiter yang kredibel dan yang disepakati bersama. Arbiter Basyarnas lebih kompeten karena punya keahlian syariah, sehingga bisa mencari kebenaran yang substantif.
“Basyarnas Jateng sudah pernah mengadili, dan sekarang kayaknya mati suri. Terakhir itu pada 2014. Kebutuhan perkara saat ini masih sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, perlu revitalisasi Basyarnas untuk menjawab kebutuhan umat,” tambahnya.
Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si. menuturkan, perkembangan bisnis syariah terus berkembang. Selain perbankan syariah, berkembang pula asuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, SBSN Syariah, sekuritas Syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah, dan bisnis syariah lainnya.
Secara regulasi, Pengadilan Agama yang bertugas menyelesaikan sengketa di bidang syariah. Jika Pengadilan Agama mendalami bidang ini tentu membutuhkan waktu yang panjang.
“Sesuai SK MUI, ada Basyarnas yang bertugas menangani sengketa di bidang ekonomi syariah. Dulu, kita punya Basyarnas Jateng, sudah pernah menangani kasus, tapi penyelesaiannya belum sampai selesai,” ujar Kiai Darodji.
Ia pun meminta agar Basyarnas dapat bersosialisasi dengan masyarakat dengan baik. Jangan memberi tarif kepada masyarakat, dan jangan menyelesaikan masalah dengan seorang diri, melainkan dengan majelis.
“Untuk penanganan ekonomi syariah, tolong jangan berikan tarif. Orang percaya kepada MUI, saya sudah senang. Kita yakin, jika kewajiban sudah dilakukan, maka hak akan datang dengan sendirinya. Haknya akan datang jika kewajiban selesai dilakukan,” tambahnya.
Halaqah Ulama ini dihadiri jajaran pengurus MUI Jateng serta utusan Komisi Fatwa dan Komisi Hukum dari MUI dari Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Dalam season pertama, disampaikan materi tentang Fatwa DSN-MUI tentang Basyarnas oleh Dr. KH. Ahmad Izzuddin, M.Ag. Sementara narasumber lainnya yaitu Dr. KH. Fadholan Musyaffa’, Hj. Ro’fah Setyowati, PhD, Dr. Azharudin Lathif dan Eman Sulaeman, M.H. (*)



