FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 20 Tahun 2017
Tentang
Hukum Penyelenggaran Shalat Jum’at Bagi Orang Yang Berada Di Luar Daerah Untuk Waktu Tertentu
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:
Menimbang :
- bahwa ibadah shalat Jumat adalah salah satu kewajiban bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, berdomisili tetap (mustauthin), dan tidak adanya udzur syar’i;
- bahwa seiring dengan perkembangan sosial kemasyarakatan, ada kelompok masyarakat yang berada di luar daerah yang bukan domisili tetapnya untuk waktu tertentu, baik untuk bekerja maupun untuk kepentingan lain, baik berbaur dengan penduduk yang berdomisili tetap maupun khusus di daerah yang hanya dihuni oleh pekerja sejenis, seperti pengelolaan hutan, pengeboran minyak lepas pantai, dan sejenisnya;
- bahwa terhadap masalah di atas, ada yang bertanya bagaimana hukum pelaksanaan shalat jumat bagi mereka;
- bahwa atas dasar pertimbangan di atas, maka dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum penyelenggaraan shalat Jumat bagi orang yang bekerja di suatu daerah untuk waktu tertentu guna digunakan sebagai pedoman.
selengkapnya…