FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 14 Tahun 2017
Tentang
Produk Vaksin Influenza Dari Hualan Biological Bacterin Co. Ltd Xinxiang China
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:
Menimbang :
- bahwa penyakit influenza yang menyebar di masyarakat dapat dicegah dengan vaksinasi influenza;
- bahwa produk vaksin yang digunakan untuk kepentingan vaksinasi bagi umat Islam harus halal dan suci;
- bahwa untuk kepentingan penyediaan vaksin influenza yang halal dan suci, ada permohonan sertifikasi halal produk vaksin influenza dari produsen Hualan Biological Bacterin Co.Ltd;
- bahwa Komisi Fatwa MUI bersama LP.POM MUI melakukan audit dan pemeriksaan lapangan untuk meneliti dan kemudian menetapkan status hukumnya;
- bahwa untuk itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang produk vaksin influenza dari Hualan Biological Bacterin Co.Ltd sebagai dasar penerbitan sertifikat halal dan sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
selengkapnya….