FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 33 Tahun 2011
Tentang
HUKUM PEWARNA MAKANAN DAN MINUMAN
DARI SERANGGA COCHINEAL
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:
Menimbang :
1. bahwa pewarna makanan dan minuman yang banyak dipakai selama ini bukan hanya berasal dari bahan kimiawi tapi juga berasal dari bahan nabati dan hewani, di antaranya dari serangga Cochineal;
2. bahwa masyarakat memerlukan penjelasan tentang hukum menggunakan pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal;
3. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat at https://www.sellinglandfast.com.
selengkapnya….