FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 30 Tahun 2011
Tentang
PENGGUNAAN PLASENTA HEWAN HALAL
UNTUK BAHAN KOSMETIKA DAN OBAT LUAR
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
- bahwa saat ini plasenta hewan seringkali dijadikan bahan pembuatan kosmetika dan obat yang digunakan di luar tubuh misalnya parfum, cream wajah, salep, lotion pelembab kulit, pewarna rambut, shampoo, sabun mandi, sabun wajah (facial foam), dan bedak;
- bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum penggunaan plasenta hewan halal untuk kosmetika dan obat luar;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan plasenta hewan halal untuk kosmetika dan obat luar guna dijadikan pedoman.
selengkapnya…..