FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 23 Tahun 2012
Tentang
MENYEMIR RAMBUT
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa praktik menyemir rambut yang sudah sejak lama dikenal masyarakat pada akhir-akhir ini kembali banyak dipraktikkan dan dipertanyakan masyarakat;
b. bahwa praktek semir rambut di masyarakat ada beberapa jenis dan juga motivasi, ada yang untuk kepentingan berhias yang wajar dan ada pula untuk kepentingan mode yang seringkali berakibat kurang baik, dengan pilihan sarana, tata cara serta produk yang beragam;
c. bahwa ada sejumlah produsen pewarna rambut yang mengajukan sertifikasi halal MUI sehingga LPPOM MUI menanyakan hukum menyemir rambut, yang akan terkait dengan kebolehan produk pewarna rambut;
c. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menyemir rambut sebagai pedoman.
selengkapnya…
[googlepdf url=”https://mui-jateng.or.id/wp-content/uploads/2018/04/Kedudukan-Anak-Hasil-Zina-dan-Perlakuan-Terhadapnya-final-1.pdf” download=”Download” width=”100%” height=”800″]



