Semarang – Pendidikan pra-nikah bagi calon pengantin merupakan cara untuk membentuk ketahanan keluarga. Setiap calon pengantin wajib mengikuti pendidikan pra-nikah untuk bekal mengarungi kehidupan rumah tangga.
Hal itu disampaikan oleh dr. Hj. Siti Masfufah, M. Kes. dalam kegiatan Semiloka ‘Penguatan Ketahanan Keluarga di Era Pandemi’ yang diselenggarakan atas kerjasama Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga dan Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia Jawa Provinsi Jawa Tengah, Sabtu, 13 November 2021.
“KUA dan Kantor Kecamatan saat ini sudah mulai gandeng tangan, menggelar pendidikan calon pengantin. Semua yang hendak menikah harus mendapat pendidikan pra-nikah,” kata dr. Masfufah, menjawab pertanyaan para peserta seminar.
Pendidikan pra nikah, kata dia, merupakan bekal yang cukup untuk memberi pengetahuan awal berumah tangga. Materi yang disampaikan ada empat jenis, kemudian disampaikan dalam waktu satu hari.
“Ini waktunya sehari, dan itu bisa sedikit beri pemahaman bekal untuk membina rumah tangga,” tambahnya.
Masfufah sendiri memberikan materi berjudul ‘Dampak Pernikahan Dini dalam Perspektif Kesehatan.’ Dalam paparannya, ia melihat banyak dampak adanya pernikahan dini yang perlu diberikan intensitas dan pengawasan.
“Mental suami-istri baru agar dibina, agar terus diperhatikan. Kita harus memperbaiki generasi yang akan datang,” tambahnya.
Semiloka Penguatan Ketahanan Keluarga di Era Pandemi selama dua hari di Hotel Pandanaran, Semarang, Jumat-Sabtu, 12-13 November 2021. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si. [*]




