FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 27 Tahun 2013
Tentang
PENGGUNAAN SHELLAC SEBAGAI BAHAN PANGAN,OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:
Menimbang :
1. bahwa shellac banyak digunakan masyarakat sebagai bahan kosmetik, zat aditif makanan, bahan semi konduktor, bahan kulit kapsul obat, dan sebagainya;
2. bahwa masyarakat memerlukan penjelasan tentang hukum menggunakan shellac sebagai bahan pangan, obat-obatan dan kosmetika;
3. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum penggunaan shellac sebagai bahan pangan, obat-obatan dan kosmetika.
Selengkapnya…
[googlepdf url=”https://mui-jateng.or.id/wp-content/uploads/2018/04/No.-27-Penggunaan-Shellac-sbg-Bahan-Pangan-Obat2an-dan-Kosmetika.pdf” download=”Download” width=”100%” height=”800″]]/