FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 41 Tahun 2011
Tentang
PENYEMBELIHAN HEWAN DAM ATAS HAJI TAMATTU’
DI LUAR TANAH HARAM
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, pelaksanaan haji bagi jamaah Indonesia kebanyakan mengambil haji tamattu‟, yaitu dengan melaksanakan ibadah umrah dulu kemudian melaksanakan ibadah haji, yang karenanya jamaah haji berkewajiban membayar dam berupa kambing bagi yang mampu;
b. bahwa sebagian masyarakat ada yang menilai bahwa praktek pelaksanaan penyembelihan dam di tanah suci untuk jamaah haji Indonesia kurang memberikan nilai manfaat bagi fakir miskin, di samping banyak ditemui penyimpangan serta seringkali tidak memenuhi ketentuan syar’i sehingga mengusulkan pelaksanaan penyembelihan dam atas haji tamattu‟ ini di tanah air agar kemanfaatannya lebih tinggi;
c. bahwa di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai hukum penyembelihan dam atas haji tamattu’ ini di luar tanah haram untuk merealisasikan manfaat sebagaimana di maksud;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang penyembelihan dam atas haji tamattu’ di luar tanah haram guna dijadikan pedoman.
selengkapnya…