FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 40 Tahun 2011
Tentang
BADAL THAWAF IFADHAH
(PELAKSANAAN THAWAF IFADHAH OLEH ORANG LAIN)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa thawaf ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang harus dilaksanakan oleh orang yang berhaji agar sah ibadah hajinya;
b. bahwa dalam prakteknya, ada orang yang berhaji, yang pada waktu pelaksanaan ibadah haji terkena musibah sakit sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah thawaf ifadhah, sementara pelaksanaan thawaf ifadhah dengan bantuan orang lain juga mengalami kendala;
c. bahwa pada kasus yang seperti ini, muncul pertanyaan dari Kementerian Agama RI terkait kemungkinan membadalkan thawaf ifadhah bagi jamaah sakit serta bagaimana jalan keluar yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum badal thawaf ifadhah (pelaksanaan thawaf ifadhah oleh orang lain) guna dijadikan pedoman.
selengkapnya…