FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 35 Tahun 2013
Tentang
REKAYASA GENETIKA DAN PRODUKNYA
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa salah satu hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah teknologi rekayasa genetika;
b. bahwa masyarakat senantiasa mengharapkan penjelasan hukum Islam tentang praktek rekayasa genetika serta pemanfaatan produk yang dihasilkannya;
c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang rekayasa genetika dan produknya guna dijadikan pedoman.
selengkapnya….