Semarang – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah Dr. KH. Fadholan Musyafa’ mengingatkan kepada para pengurus MUI untuk tidak memberikan fatwa yang sempit terhadap masalah-masalah muamalah yang dihadapi umat Islam. Fatwa yang diberikan sebisa mungkin memberikan solusi kepada umat.
“Misal, wa ahalla allahu al bai’ wa harrama al riba yang diharamkan itu ribanya, bukan jual belinya. Maka perlu dipisah. Fikih harus tidak jumud, tapi dinamis. Kita jangan sampai terjebak, dan kita harus bisa memahami teks-teks yang terbarukan,” kata Kiai Fadholan dalam kegiatan Halaqah Ulama ‘Prospek Arbitrase Syariah sebagai Solusi Penyelesaian Ekonomi Syariah’ di Hotel Pandanaran, Semarang, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Lebih lanjut, sebuah fatwa tidak boleh hanya bersandar pada pendapat dalam fikih-fikih klasik. Fatwa yang berkaitan dengan perkembangan zaman harus dapat diterjemahkan ulang sesuai dengan konteksnya.
Oleh karenya dalam lingkup DSN MUI terdiri dari kumpulan para pakar dari lintas disiplin keilmuan, praktisi dan regulator.
“Kita bisa baca fatwa DSN, itu hasil dari kiai yang ngaji kitab kuning, serta ahli yang melek pada ekonomi syariah dan global, sehingga fikih ini tidak kaget, ketika dicangkokkan dengan perubahan,” tambahnya.
Kiai Fadholan mengingatkan bahwa saat ini Indonesia tengah berbenah menjadi kiblat dunia dalam bidang ekonomi syariah. Peredaran ekonomi Indonesia juga akan lebih besar dibanding dengan negara lain.
Terkait fatwa-fatwa kontemporer, fatwa dari DSN MUI bisa dijadikan pijakan misalnya fatwa tentang al musyarakah al muntahiyah bi al tamlik, fatwa tentang ijarah al muntahiyah bi al tamlik atau fatwa tentang ijarah al maushufahdi al dzimmah.
“Jangan sampai memasukkan umat masuk ke neraka, meskipun jalannya itu jelas. Tapi carikan jalan ke surga, meskipun jalannya itu sulit. Jangan terjebak pada akad yang batal, tapi bagaimana kita bisa mencari akad yang sesuai dengan akad yang baik,” pungkasnya.
Selain Kiai Fadholan, sesi malam juga diisi oleh Dr. Ro’fah Setyowati, PhD yang menyampaikan materi tentang Prospek Bisnis Syariah. [*]




