FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 30 Tahun 2013
Tentang
OBAT DAN PENGOBATAN
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:
Menimbang :
1. bahwa ajaran Islam menetapkan tujuan pokok kehadirannya untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta;
2. bahwa dalam rangka melindungi dan menjaga jiwa, akal, dan keturunan, Islam mensyari’atkan pemeliharaan kesehatan;
3. bahwa perkembangan dunia medis dewasa ini kurang memperhatikan aspek kehalalan bahan baku obat-obatan;
4. bahwa sebagian masyarakat belum memiliki pemahaman tentang perlunya kehalalan obat, karena mereka menganggap bahwa pengobatan masuk ke dalam kategori darurat;
5. bahwa masyarakat memerlukan penjelasan tentang hukum praktek pengobatan dan penggunaan obat-obatan untuk dijadikan pedoman.
selengkapnya…
[googlepdf url=”https://mui-jateng.or.id/wp-content/uploads/2018/04/No.-30-Obat-dan-Pengobatan.pdf” download=”Download” width=”100%” height=”800″]